Tunda Pelaksanaan Umrah, Komisi IX DPR: Upaya Perlindungan Bagi Warga Indonesia, Perlu Dipatuhi
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, menilai kebijakan pemerintah menunda keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi tepat. Menurutnya, penundaan ini sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron, guna melindungi segenap warga negara Indonesia.

“Ini langkah kehati-hatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya yang akan keluar negeri dari ancaman varian Omicron,” ujar Rahmad kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 19 Desember.

Politikus PDIP yakin, keputusan berat ini diambil pemerintah setelah berdialog dengan para pihak. Termasuk asosiasi penyelenggara umrah Indonesia tentang kondisi global maupun nasional saat ini.

"Karena kondisi kekinian ini lah saya kira keputusan ini menjadi satu hal yang bisa dipahami. Kan sudah ada warga Arab yang dinyatakan positif terpapar Omicron,” sambung Rahmad.

Anggota komisi kesehatan itu mengakui, bahwa penundaan umrah ini memang dilematis. Namun, kebijakan tersebut perlu dilihat sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada warganya.

“Ini langkah yang tepat untuk melindungi warga Indonesia agar tidak terpapar varian Omicron,” kata Rahmad.

Disisi lain, Legislator dapil Jawa Tengah itu menilai, imbauan pemerintah kepada warga negera Indonesia untuk tidak berpergian keluar negeri semestinya dipatuhi. "Kalau bukan karena sesuatu hal yang benar-benar urgen, sebaiknya tidak usah ke luar negeri. Kita sebaiknya ikuti himbauan negara,” tegasnya.

Bahkan, kata Rahmad, negara Jepang sudah langsung menutup pintu bagi semua warga negara asing yang berniat masuk ke negara matahari terbit tersebut. Ia menilai, Indonesia juga semestinya melakukan hal demikian.

“Ini semua kan merupakan sebuah upaya preventif perlindungan bagi warga negaranya. Demikian juga Indonesia, ketika kita menutup, ketika kita meningkatkan karantina, itu merupakan upaya perlindungan bagi warga Indonesia agar tidak sampai terpapar Omicron,” demikian Rahmad.

Sebagaimana diketahui, pemberangkatan umrah akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021. Namun Kementerian Agama menyampaikan keputusan menunda kembali usai adanya imbauan dari Presiden Joko Widodo agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Hal ini juga telah dibahas dalam rapat Kementerian Agama dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).