Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat, Polres Jakbar Tidak Temukan Pelanggaran 
Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat lakukan razia protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat hiburan malam wilayah itu guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, Sabtu malam 18 Desember.

"Kami akan terus melaksanakan penertiban penegakan prokes di tempat hiburan malam seperti tidak boleh buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan, " ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 19 Desember.

Ia menjelaskan, razia itu dilakukan di beberapa wilayah Jakarta Barat seperti Bfashion karaoke, Holywing karaoke, Newroyal, Travel Karaoke, Crown dan Pujasera.

Selain pemeriksaan jam operasional, Ady juga memeriksa beberapa fasilitas kesehatan di tempat hiburan malam seperti tempat cairan pembersih tangan (hand sanitizer), tempat cuci tangan hingga alat pengukur suhu tubuh. 

Dari hasil pemantauan tersebut, Ady tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengelola tempat hiburan.

"Mereka sudah mematuhi peraturan buka tutup tempat usaha sesuai dengan anjuran pemerintah dan juga telah menyediakan kode batang (barcode) PeduliLindungi bagi para pengunjung," kata dia.

Walau tidak ditemukan pelanggaran, Ady memastikan pihaknya akan tetap melakukan razia tempat hiburan malam.

Ady berharap kegiatan razia ini bisa mendisiplinkan para pelaku usaha tempat hiburan malam agar taat dengan ketentuan prokes.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat juga tidak kendur melakukan pemantauan prokes di sejumlah tempat umum.

Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun rutin di lakukan di beberapa tempat hiburan.

Tidak hanya itu, pihak Pemkot juga menekankan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan prokes.

"Intinya yang terpenting kesadaran untuk taat kepada protokol kesehatan, itu kuncinya. Lain dari itu tidak ada," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo.

Menurut Tamo, Pemkot Jakarta Barat sudah maksimal dalam menerapkan berapa ketentuan prokes.

Dari mulai kewajiban memakai masker hingga pembatasan jumlah kapasitas warga di tempat umum sudah diterapkan oleh Pemkot selama pandemi berlangsung.

"Kita ini sudah sosialisasikan selama hampir dua tahun terakhir. Kita harapkan itu masyarakat mau terbuka dan punya kesadaran tinggi untuk taat protokol kesehatan," kata Tamo.