Pemprov DKI Dinilai Diskriminatif Biarkan Kerumunan di Deklarasi KAMI
Tangkapan layar Youtube deklarasi KAMI

Bagikan:

JAKARTA - Din Syamsuddin bersama sejumlah tokoh menggelar deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan mengumpulkan massa di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. 

Panitia acara ini memang menyediakan fasilitas pembersih tangan seperti hand sanitizer dan melakukan pemeriksaan suhu kepada peserta. Namun sayangnya, massa yang hadir menumpuk di lokasi tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya melepas masker yang sebelumnya dikenakan. 

Pengamat kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah heran mengapa tidak ada penindakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI, dalam hal ini khususnya Satpol PP.

Sebab, saat ini, DKI Jakarta masih menerapkan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Di mana, seluruh masyarakat wajib mengenakan masker dan menjaga jarak aman saat ke luar rumah.

"Satpol PP sebagai pengawas protokol kesehatan harus menindak dan membubarkan ketika adanya kerumunan," kata Trubus saat dihubungi VOI, Selasa, 18 Agustus.

Ketentuan protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020. Pada pasal 8, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah diberikan sanksi berupa kerja sosial atua denda senilai Rp250 ribu.

Kemudian, Pasal 16 mengamanatkan bahwa seluruh penyelenggaran kegiatan sosial maupun budaya wajib melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.

Di antaranya adalah membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, mewajibkan penggunaan masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan menjaga jarak paling sedikit 1 meter (physical distancing).

Sementara, setiap penyelenggara acara yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut mendapat teguran secara tertulis atau denda sebesar Rp25 juta, sesuai tingkat pelanggaran.

"Kalau selama ini Satpol PP getol memberikan sanksi kepada individu, namun kepada kelompok seperti ini dibiarkan, berarti ini menunjukkan inkonsistensi aturan dan diskriminasi yang dilakukan jajaran Pemprov DKI," jelas Trubus.

Atas dasar itu, Trubus memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menegur Satpol PP dan memberikan denda kepada penyelenggara acara deklarasi KAMI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Din Syamsuddin bersama sejumlah tokoh termasuk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Din Syamsuddin menegaskan KAMI dibentuk untuk membantu menangani persoalan bangsa.

Di hadapan massa, Din Syamsuddin menegaskan, KAMI dibentuk sebagai gerakan moral. Gerakan ini bercita-cita menegakan kebenaran dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

“KAMI sebagai gerakan moral, bersama-sama kita bergerak dan berjuang. Bahwa gerakan moral tidak sepi dari politik, kita juga berpolitik. Tapi politik moral, tetapi politik berbasis nilai-nilai moral,” sambungnya.

Sementara itu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo menyinggung banyak hal soal kondisi Indonesia. Gatot bercerita soal perjalanannya beberapa tahun lalu soal kerawanan terhadap keutuhan bangsa.

“Perlu kita bersatu dalam keyakinan bersama, sebagai bangsa jangan mau dipecah belah untuk kepentingan apa pun. Ingat kita negara yang kaya dan makmur. Masyarakat yang toleran dan penuh gotong royong. Mari di kondisi sulit saat ini, kita punya kekuatan luar biasa. Kita punya potensi untuk jadi negara maju,” ujar Gatot. 

Terkait