Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menutup sejumlah lokasi guna mencegah terjadinya kerumunan saat perayaan tahun baru di tengah pandemi COVID-19. Salah satu lokasi yang dilakukan penutupan adalah ruas jalan di kawasan Sudirman-Thamrin.

Melalui unggahan di akun Instagramnya @dkijakarta, Pemprov DKI mengatakan pembatasan atau penutupan ini dilakukan sejak pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB. Adapun yang menjadi sasaran mereka adalah lokasi yang dinilai rawan terjadinya kerumunan di sekitar pusat kota.

"Kawasan Sudirman-Thamrin mulai dari Harmoni hingga Bundaran Senayan disterilisasi dari mobilitas warga seperti pejalan kaki maupun kendaraan bermotor," demikian dikutip dari unggahan akun tersebut, Kamis, 31 Desember.

Selain itu, pengendalian ketat di sejumlah lokasi juga dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, TNI dan Polri. "Area lain yang diawasi ketat jajaran gabungan adalah Taman Mini, Ancol, Ragunan, dan BKT," ungkap mereka.

Selain penutupan lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan, Satpol PP juga melakukan pengawasan dan pengamanan protokol kesehatan. Hal ini mereka lakukan sejak 16.00 WIB hingga satu jam setelah pergantian tahun atau pukul 01.00 WIB.

Dalam upaya pengamanan ini, ada 400 personel yang diturunkan dan berjaga di 51 titik di tingkat provinsi. Sementara di tingkat kota, sebanyak 995 personel di 70 titik telah dikerahkan.

Para personel ini dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di sejumlah tempat protokol, area publik, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar dan melarang perayaan malam tahun baru 2021. Biasanya, perayaan malam tahun baru dipusatkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. 

Keputusan ini diambil karena kondisi pandemi COVID-19 yang belum terkendali di Indonesia. Segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dihindari. Disparekraf juga melarang tempat usaha pariwisata meletuskan kembang api saat malam pergantian tahun. Sebab, hal tersebut akan mengundang pengunjung untuk berkumpul dan menimbulkan potensi penularan virus corona.

Tempat usaha pariwisata juga diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan. Tempat usaha juga mesti mencegah pengunjung menyelenggarakan perayaan tahun baru sendiri di lokasi tersebut.