Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memaparkan sejumlah syarat anak yang bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 usia 6 sampai 11 tahun di Ibu Kota.

"Sehubungan dikeluarkannya surat kemenkes mengenai baru 115 kabupaten/kota di Indonesia yang boleh melaksanakan vaksinasi anak, maka Dinkes DKI mengeluarkan surat penjelasan," kata Widyastuti kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.

Widyastuti menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi anak ini digelar pada dua kategori lokasi, yakni di sekolah dan luar sekolah. Pada vaksinasi di sekolah, sasarannya adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta.

Sementara pada vaksinasi di luar sekolah, sasaran anak 6-11 tahun yang dapat menerima vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terbatas pada dua kategori.

"Sasaran vaksinasi selain di sekolah yakni, pertama, anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta," jelas Widyastuti.

"Kedua, anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga," lanjutnya.

Diketahui, jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada 1,1 juta anak. Widyastuti menerangkan, mereka semua bisa divaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas.

Vaksin yang digunakan adalah vaksin Bio Farma dan/atau Coronavac (Sinovac). Vaksinasi ini bertujuan untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah/satuan pendidikan, dan mempercepat tercapainya herd immunity.