SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, menyegel lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Penyegelan dilakukan karena menara itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait dengan penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan, dan narasumber," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Siti Nurhayati saat penyegelan dikutip Antara, Rabu, 15 Desember.
Di lokasi pertama, Satpol PP mendatangi bangunan menara telekomunikasi di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No. 3 Kota Surabaya. Saat hendak melakukan penyegelan di lokasi pertama, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi.
Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan serta memperlihatkan surat perintah, penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. Satpol PP kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.
Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No. 33, untuk menyegel menara telekomunikasi. Selanjutnya, rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura Blok A No. 1 untuk melakukan hal yang sama.
Lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction Blok RB No. 28 dan lokasi kelima, berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 No. 51/51 untuk dilakukan penyegelan menara telekomunikasi yang belum memiliki izin pendirian tower
Menurut Yati, panggilan akrab Siti Nurhayati, penyegelan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Surabaya terkait dengan menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.
Yati menjelaskan bahwa pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun, pengajuan keberatan itu ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Mereka kemudian melakukan banding kepada Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi). Akan tetapi, keberatan itu juga ditolak. Akhirnya hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan perda terkait dengan menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan hari ini," katanya.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Yati mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait dengan upaya melakukan banding administrasi. Akan tetapi, pemilik menara telekomunikasi berasumsi jika menara tersebut adalah nonseluler.
"Baik seluler dan nonseluler itu harus memiliki IMB. Asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika). Namun, itu hanya izin operasional. Padahal, menurut Perda Nomor 7 Tahun 2019 disebutkan bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan apa pun, baik bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung," katanya.
Yati menambahkan bahwa pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Surabaya. Namun, berdasarkan Pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.