Bagikan:

KUDUS - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menyegel sebuah menara telekomunikasi di Desa Kedungsari, Gebog.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus Kusnaeni mengatakan, menara tersebut disegel lantaran belum memiliki izin pendirian.

"Keberadaan menara telekomunikasi tersebut diperkirakan dibangun sejak 2021 dan dimungkinkan sudah dioperasikan menyusul adanya sejumlah alat yang terpasang pada menara telekomunikasi tersebut," kata Kusnaeni di Kudus, dikutip dari Antara, Jumat 22 April.

Dia menjelaskan, menara telekomunikasi dengan ketinggian 45 meteran itu merupakan menara bersama yang bisa dipakai oleh sejumlah operator telekomunikasi.

Ia mengatakan bahwa pemilik menara telekomunikasi tersebut merupakan PT Inti Bangun Sejahtera asal Semarang.

Atas pelanggarannya itu, Satpol PP Kudus menyegel menara telekomunikasi tersebut, termasuk kilowatt-hour (kWh) meternya.

Ketika persyaratan pendirian menara telekomunikasi dipenuhi, kata dia, tentunya segel tersebut akan dibuka agar bisa dioperasikan. Menara telekomunikasi tersebut berada di perkarangan dan jauh dari permukiman warga.