Bagikan:

BANYUWANGI – Penyelundupan obat keras berbahaya ke dalam lapas kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur digagalkan petugas. Obat itu dikemas rapi di dalam sebuah nasi yang akan dikirim ke salah satu warga binaan lapas.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan kejadian bermula saat salah seorang pria berinisial R hendak mengirim makanan ke warga binaan berinisial AG. 

Sesuai Strandar Operasional Prosedur (SOP) penitipan barang dan makanan di Lapas Banyuwangi, setiap barang yang dititipkan harus melalui pemeriksaan yang ketat.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas yang sedang menemukan 5 butir obat dengan jenis Alprazolam yang terbungkus rapi di dalam nasi. R kemudian kami lakukan pemeriksaan," katanya, Rabu, 15 Desember.

Saat diinterogasi, R mulanya enggan mengaku dan terus berdalih. Ia mengaku barang tersebut merupakan titipan dari pacarnya untuk keluarganya yang ada di dalam Lapas Banyuwangi.

"Petugas yang tidak percaya, kemudian melakukan penggeledahan. R tidak bisa mengelak, karena didalam dompetnya juga ditemukan obat yang sama sebanyak 3,5 butir. Lengkap dengan resep dokter," ujarnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kata Wahyu, R merupakan pasien rahabilitasi ketergantungan obat. Sedangkan AG yang menjadi sasaran pengiriman barang itu merupakan terpidana perkara narkotika.

"AG divonis 8 tahun atas pidana yang dibuatnya, dan saat ini telah menjalani 1 tahun 9 bulan hukuman di Lapas Banyuwangi" papar Wahyu.

Saat ini, R maupun AG menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran keamanan Lapas Banyuwangi. Upaya penggagalan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi.

"Kami langsung koordinasikan temuan tersebut dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Wahyu.