SUMEDANG - Seorang pemuda di Sumedang, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak berwajib usai terlibat kasus penganiayaan pada kekasihnya sendiri. Kasus ini sempat heboh dan viral di media sosial.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, pelaku berinisial DR (24) juga terlibat penggunaan narkoba. Kurang dari 24 jam usai kasus ini viral, pelaku dapat ditangkap polisi.
"Proses penangkapan pelaku sudah dilakukan, penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam, sehingga saya dapat katakan ini merupakan kinerja yang sangat baik dari Satuan Reserse Polres Sumedang," jelas Eko saat konfrensi pers di Polres Sumedang, Antara, Rabu, 15 Desember.
Penganiayaan DR terhadap kekasihnya AI (21) berlangsung di Jalan Raya Panyingkiran, Kabupaten Sumedang, Senin, 13 Desember malam lalu. Awalnya AI dan DR terlibat cekcok mulut.
"Pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur," kata Eko.
Tidak hanya sekali, pemukulan kembali berulang pada keesokan harinya di lokasi yang tidak jauh dari Jalan Panyingkiran. Dengan luka-luka yang cukup parah di bagian wajah, AI sampai mendapat perawatan di rumah sakit daerah setempat.
BACA JUGA:
Polisi yang mendapat laporan ini segera begerak lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Sampai akhirnya DR berhasil ditangkap di kediamannya. Dalam pemeriksaan, polisi melakukan tes urine terhadap DR dan hasilnya positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam.
Obat terlarang ini pula yang memicu DR beringas, tega memukul si kekasih. "Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat mengonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan. DR dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.