Dadah Junaedi, Pemuda 22 Tahun di Sumedang Ini Bobol 11 Toko dan Kantongi Rp135 Juta
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang meringkus seorang pemuda yang membobol 11 toko di sejumlah daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pelaku menyasar uang tunai yang disimpan dalam toko. 

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, total hasil curian pelaku dari 11 toko berjumlah Rp135 juta. 

"Pelaku setelah melakukan pencurian di 11 TKP diperkirakan telah meraup dari hasil kejahatannya sebesar Rp135 juta," Kapolres Eko saat jumpa pers di Sumedang dilansir Antara, Senin, 19 April.

Pelaku bernama Dadah Junaedi (22) merupakan warga Kecamatan Sumedang Selatan. Kepada polisi, Dadah mengaku aksinya sendirian. Salah satu toko yang menjadi sasaran yaitu Toko Besi Jaya di Jalan Mayor Abdurahman, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara.

Tersangka dalam aksinya itu dengan cara menaiki genteng, kemudian membongkar genting dan plafon toko hingga akhirnya bisa masuk ke dalam toko untuk mengambil berbagai barang berharga termasuk uang.

"Turun ke ruangan toko selanjutnya mencongkel laci meja menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di dalam laci," ungkapnya.

Kapolres menyampaikan, jajarannya berhasil mengungkap kejahatan pencurian toko tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara, dan rekaman kamera tersembunyi milik toko besi tersebut.

Selanjutnya kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Cilipung, Kecamatan Sumedang Selatan, kemudian dibawa ke Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Sumedang sebanyak 11 TKP, dan saat ini baru yang melaporkan kepada pihak kepolisian baru 4 TKP," ujar Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz, kendaraan roda dua Honda CBR warna hitam tanpa plat nomor, kemudian perkakas, dan pakaian serta uang sisa kejahatannya sebesar Rp1,3 juta.

Akibat perbuatannya itu pelaku mendekam di tahanan Polres Sumedang dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. "Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.