DENPASAR - Selebgram Jessica Forrester asal Jakarta yang tersandung kasus narkotika sabu tidak dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) tapi langsung dilakukan rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Medis Bali Samsara. Rehabilitasi rupanya dilakukan sejak Agustus 2021.\
Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Putu Gede Astawa membenarkan rehabilitasi Jessica Forrester. Menurutnya rehabilitasi atas asesmen BNN Provinsi Bali.
"Iya (di rehabilitasi). Oleh BNN Provinsi Bali setelah dilakukan asesmen berkesimpulan untuk dilakukan rehabilitasi karena dia pencandu. Jadi sejak proses di polisi, sekitar Agustus diajukan permohonan untuk menempatkan Jessica di tempat rehabilitasi," kata Astawa, Rabu, 15 Desember.
Permohonan ini disampaikan ke ketua pengadilan yang kemudian mengabulkannya dengan menempatkan Jessica Forrester di tempat rehabilitasi.
"Langsung di tempat rehabilitasi. Jadi ditahannya langsung ditempat rehabilitasi," sebutnya.
Alasan BNN Bali melakukan rehabilitasi karena Jessica Forrester pecandu. Sedangkan kasusnya masih disidangkan di PN Denpasar.
BACA JUGA:
Jessica Forrester ditangkap di villa elite di Jalan Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat, 9 Juli. Barang bukti yang disita yakni satu klip isi sabu dengan berat netto 2,95 gram.
Ada juga satu klip berisi 3 tablet warna kuning yang mengandung sabu dengan berat netto 1,05 gram termasuk serbuk sabu 0,78 gram.
"Dengan total barang bukti sabu pada sebanyak 4,78 gram netto," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa, 13 Juli.
Jessica Forrester bersama manajer klub malam di Bali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.