DENPASAR - Selebgram Jessica Adeola Forrester mengaku mengonsumsi sabu setelah menikah. Sedangkan manajer klub malam di Bali bernama Denny alias DS mengonsumsi sabu sejak 3 bulan lalu.
"Kalau dari keterangannya (Jessica) sudah lebih dari setahun. Setelah nikah dan versinya dia sudah cerai. Kalau (Denny) pengakuannya tiga bulan," kata Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Putu Agus Arjaya, saat dihubungi Rabu, 14 Juli.
Agus Arjaya mengatakan pihaknya masih menyelidiki soal terlibat-tidaknya Jessica Forrester dan Denny dalam peredaran sabu.
"Itu lagi didalami, itu konsentrasi kami apakah dia ikut mengedarkan seperti apa," imbuhnya.
Denny saat ini belum memberikan keterangan utuh kepada BNNP. Menurut Agus Arjaya, keterangan Denny berbelit-belit.
“Waktu diperiksa dia masih ada ketergantungan obat. Jadi dia belum mau ngomong, jadi agak sulit dia diminta keterangan.
Sampai saat ini pengakuannya berbelat-belit semuanya," terangnya.
Sedangkan klub malam tempat Denny bekerja juga dicek BNNP. Namun klub malam terkenal di Bali itu tutup sejak PPKM.
“Pengakuan dia (Jesicca) juga sering berdua ke sana (tempat hiburan). Sempat kita ngeceks (klub malam itu) sampai di sana tidak ada siapa-siapa cuma ada security saja," ujarnya.
Soal kemungkinan rehabilitasi, BNNP masih fokus pada proses hukum.
“Ini pasti proses hukum dan pasal (pidana) pokoknya, dia unsurnya menguasai, memiliki, menyimpan, jadi kalau ngomongin rehab kami belum ngomongin rehab, kita gali dulu perannya seperti apa," ujarnya.
Sementara Jessica diketahui menyewa villa di Kuta Utara dengan uang sewa Rp15 juta per bulan. Di Bali, Jessica mengaku bisnis online.
“Dia bisnis online skincare,” katanya.
BACA JUGA:
Jessica Forrester ditangkap di villa elite di Jalan Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat, 9 Juli. Barang bukti yang disita yakni satu klip isi sabu dengan berat netto 2,95 gram.
Ada juga satu klip berisi 3 tablet warna kuning yang mengandung sabu dengan berat netto 1,05 gram termasuk serbuk sabu 0,78 gram.
"Dengan total barang bukti sabu pada sebanyak 4,78 gram netto," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa, 13 Juli.
Jessica Forrester bersama manajer klub malam di Bali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.