Medan Masuk PPKM Level 1, Bobby Nasution Gencarkan Vaksinasi di Tempat Wisata
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution/DOKUMENTASI ISTIMEWA

Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengklaim Kota Medan telah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

"Benar, Medan baru saja masuk level 1 PPKM. Ada beberapa indikator dan sudah penuhi syarat. Paling tinggi 'testing' harian kita penuhi syarat, vaksinasi lansia juga terus dilakukan," kata Bobby Nasution di Medan dikutip Antara, Senin, 13 Desember.

Peemko Medan sambung Bobby Nasution memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan vaksinasi lanjut usia (lansia) di atas 60 persen dari 89.635 warga sasaran di daerah ini.

Hal ini juga disampaikan Bobby usai menjadi narasumber "podcast" dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong di Medan, Minggu, 12 Desember..

Dalam podcast itu, Bobby Nasution menjelaskan  upaya pencegahan COVID-19 di Kota Medan, dan lantas mendapat apresiasi dari Usman Kasong.

"Upaya yang terus kita lakukan, sehingga saat ini Kota Medan terus membaik dan tidak ada kasus baru. Puncaknya Kota Medan didaulat pada level 1 PPKM," tegas Bobby.

Wali kota Medan juga mengatakan, banyak indikator salah satunya kesuksesan vaksinasi COVID-19 yang mencapai 78,55 persen dari total 1,9 juta jiwa warga sasaran Kota Medan.

"Misalnya akhir pekan banyak masyarakat berlibur ke hotel-hotel atau tempat wisata, maka di sana kita hadirkan vaksinasi. Di situ kita berikan vaksin ke lansia. Jadi kita benar-benar kejar target vaksinasi lansia di atas 60 persen," terang Bobby Nasution. 

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akhir pekan lalu mengeluarkan instruksi gubernur terbaru Nomor 188.54/51/INST/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Instruksi ini tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No.65/2021. Dalam instruksi itu diketahui ada 16 kabupaten/kota masuk PPKM level 1, 14 status PPKM level 2 di antaranya Kota Medan dan Deli Serdang, dan PPKM Level 3 ada tiga daerah.

"Instruksi gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 23 Desember," kata Gubsu Edy akhir pekan lalu.