JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza menyebut tidak ada penyekatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Namun, akan ada pos pelayanan di sejumlah titik.
"Insyaallah tidak ada penyekatan. Namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait," kata Riza saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Minggu, 12 Desember.
Selain itu, Riza mengungkapkan Pemprov DKI juga tidak akan memberlakukan surat izin keluar-masuk (SIKM) pada warga yang melakukan perjalanan jauh.
"Insyaallah sejauh ini tidak ada SIKM. Nanti kita tunggu saja ya kebijaknnya," tutur dia.
Berkaitan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
BACA JUGA:
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah mengatur kebijakan perjalanan jarak jauh ke luar daerah selama tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mereka wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam," tulis Tito dikutip dalam Inmendagri.
Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Lalu, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga diminta untuk membatasi kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.
"Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang," urainya.
Kemudian, setiap daerah juga diminta menutup alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Selanjutnya, akan ada rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.