JAKARTA - Nama komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa, sedang ramai diperbincangkan warganet. Bahkan perkataannya soal minoritas beberapa waktu lalu, kembali bertengger di trending topic Twitter hari ini.
Pasalnya itu bukan kicauan baru dari Ernest, mengingat Ernest melemparkan sindiran kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada 16 November lalu. Dalam kicauannya, ia menautkan artikel soal Wagub DKI yang mengingatkan agar tidak terjadi kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru.
Yuk teman2 umat Kristen & Katolik kita taati Pak Wagub. Minoritas mah nurut aja lah jangan macem2. https://t.co/r2UnP20j83
— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) November 16, 2020
Sayangnya cuitan Ernest yang menempatkan diri sebagai kelompok minoritas dan hanya bisa mengikuti peraturan tersebut viral. Hingga kini, banyak warganet yang mengunggah ulang tweet Ernest itu.
"Minoritas mah nurut saja lah jangan macam-macam," imbuhnya.
Entah bagaimana, kicauan lama Ernest itu kembali digaungkan warganet hari ini. Bahkan banyak yang menganggap kicauan Ernest mengenai larangan kerumunan Natal di DKI Jakarta, memancing sentimen negatif umat beragama. Dengan membenturkan kelompok umat beragama minoritas dan mayoritas di Indonesia.
Sejauh ini tagar #Minoritas telah ditweet lebih dari 5.901 kali. Warganet ramai mengomentari dan mengunggah kembali kicauan Ernest, sebulan lalu itu.
Padahal Koh Ernest ngetwit tentang minoritas tanggal 16 November dan pernyataan Pak Luhut tanggal 18 Desember. Kenapa trendingnya baru sekarang?. pic.twitter.com/7CyzYpT6Lk
— poni oniel (@AdythKoike) December 18, 2020
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.
Langkah itu sebagai antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.