Bagikan:

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tiada hentinya mengusik media sosial Twitter. Kini, Trump mengaku sangat kesal dengan Twitter karena setiap cuitannya selalu menjadi tren topik yang buruk.

Mengutip laman Bussines Insider, Trump merasa tak puas dengan sikap media sosial berlogo burung biru itu. Terlebih segala aktivitas dan cuitannya di Twitter selalu direspon buruk oleh warganet hingga dibesarkan-besarkan menjadi trending topik. 

"Begitu menjijikkan untuk menonton apa yang disebut Twitter 'Trending', di mana begitu banyak tren tentang saya, dan tidak pernah bagus. Mereka mencari apa pun yang dapat mereka temukan, menjadikannya seburuk mungkin, dan meledakkannya, berusaha membuat itu tren," tulis Trump di akun Twitternya, Selasa, 28 Juli. 

"Benar-benar konyol, ilegal, dan, tentu saja, sangat tidak adil!" umpat Trump.

Kicauan Trump itu langsung mendapat beragam respon dari warganet. Postingan itu telah mendapat lebih dari 149 ribu komentar dan telah di re-tweet sebanyak 52 ribu kali.

Tudingan Trump itu jelas dibantah oleh Twitter, kendati tak mengeluarkan respon langsung. Ketentuan Trending Topic, telah dijelaskan pada situs web Twitter.

"Tren ditentukan oleh suatu algoritma dan, secara default, dirancang untuk Anda berdasarkan pada siapa yang Anda ikuti, minat Anda, dan lokasi Anda. Pengguna juga dapat melihat topik yang sedang tren berdasarkan lokasi alih-alih yang dipersonalisasi untuk mereka," menurut situs web Twitter.

Hubungan Trump dengan platform berlogo burung biru ini memang sudah tidak akur, sejak beberapa bulan terakhir. Padahal Trump memiliki lebih dari 84 juta pengikut dan menjadi kepala negara yang paling aktif menggunakan Twitter.

Kritik Trump terhadap situs media sosial, meningkat setelah platform milik Jack Dorsey ini mengambil tindakan untuk melabeli kicauan Presiden AS itu dengan fitur 'Fact Check'. Lantaran postingan Trump mengandung sejumlah informasi yang salah dan berpotensi memicu kekerasan. 

Tidak lama setelah itu, Trump dikabarkan langsung mengeluarkan perintah eksekutif yang bertujuan untuk mempersempit perlindungan konten pada media sosial. Di mana ia menuntut agar perusahaan media sosial dapat dituntut karena menghalangi akses kebebasan berbicara dan berekspresi di platformnya.