Waspada Serangan Siber, Komisi II Minta KPU Pastikan Situs Tak Gampang Diretas
Photo by AltumCode on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Pemilihan Umum serentak dipastikan digelar pada 2024 dan tahapannya akan dimulai pada 2022. Meskipun, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan bulan pasti penyelenggaraan hajatan lima tahunan tersebut.

Terkait pemilu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim meminta KPU memastikan sistem teknologi informasi di situs mereka aman. Hal ini agar tidak gampang diretas oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Hal itu diungkapkan Luqman saat menanggapi kasus peretasan situs resmi milik KPU Jawa Timur (Jatim) yang terjadi belum lama ini. Di mana pada laman KPU Jatim menampilkan postingan terkait kasus bunuh diri mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur, Novia Widyasari.

"Sebagai penyelenggara Pemilu, sistem teknologi informasi yang dimiliki KPU harus bisa dipastikan aman dari berbagai bentuk serangan dan pembobolan," ujar Luqman di Jakarta, Kamis, 9 Desember.

Pasalnya, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sistem teknologi informasi yang kuat berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap kinerja KPU. Terlebih, dalam helatan pemilu lalu situs KPU sempat down.

"Apa lagi jika kelak berhubungan dengan informasi-informasi hasil Pemilu dan Pilkada," kata Luqman.

Agar kasus peretasan semacam ini tidak terulang, Luqman pun menyarankan kepada KPU untuk menggandeng pihak-pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Guna membangun kerja sama dengan perusahaan-perusahaan security IT yang diakui dunia dan demi melakukan pengujian atas sistem teknologi informasi sebelum secara resmi digunakan oleh KPU.

"Kalau perlu dengan membuat sayembara terbuka uji serangan atau pembobolan, sehingga kalau masih ada celah (bug) dapat diperbaiki lebih dini," kata Luqman.

Luqman mengingatkan, antisipasi secara dini penting dilakukan agar tidak terjadi kekacauan sosial-politik di kemudian hari.

"Harus diantisipasi. Jangan sampai terjadi kekacauan sosial-politik akibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap informasi hasil Pemilu yang akan dikelola KPU," kata Luqman.