JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka di kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini, berdasarkan bukti dan petunjuk serta hasil gelar perkara.
Namun, di balik kasus penembakan itu, muncul permasalahan baru. Sebab, ada dugaan unsur pemerasan di rangkaian kasus tersebut.
Dugaan pemerasan ini menjadi motif pembuntutan yang dilakukan Poltak Pasaribu dan M. Aruan terhadap pria berinisial O.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan pun menyatakan pihaknya sedang mendalami dugaan tersebut. Pemeriksaan saksi dan pencarian bukti petunjuk terus dilakukan.
"Itu (dugaan pemerasan) masih dilakukan pendalaman lagi," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa, 7 Desember.
BACA JUGA:
Selain itu, dugaan pemerasan itu muncul setelah O membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Meski, pelaporan yang dilakukan terkait dengan pengancaman.
"Kalau pemerasan itu terungkap dari saudara O yang dirugikan dari pembuntutan itu. Dia sudah buat laporan pengancaman," kata Zulpan.
Meski berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap M. Aruan dan dua orang lainnya, tak menyatakan pembututan itu terkait dengan pemerasan. Mereka menyebut latar belakang pembuntutan murni investigasi.
"Mereka ini alasannya investigasi. Mereka enggak mengatakan pemerasan belum ada pengakuan seperti itu," kata Zulpan.
Investigasi yang dilakukan ini lantaran mereka atau para korban penembakan berprofesi sebagai wartawan.
Alasan korban membuntuti lantaran O berkendara menggunakan mobil dengan pelat nomor berkode pejabat pemerintah. Terlebih, O disebut sempat mampir ke salah satu hotel di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang menimbulkan kecurigaan.
"Mereka melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Jadi ini adalah pejabat Pemda karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta," ungkap Zulpan.
Berdasarkan pengakuan para korban selamat, O sempat menurunkan seorang wanita. Karenanya, kecurigaan mereka semakin kuat.
"Mereka melihat saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti," kata Zulpan.
Selanjutnya, O yang merasa dibuntuti itu ketakutan dan menghubungi Ipda OS. Hingga akhirnya, saat berada di Exit Tol Bintaro, aksi penembakan terjadi.
Tembakan itupun mengenai Poltak Pasaribu dan M. Aruan. Sehingga, mereka terluka dan dibawa ke rumah sakit.
Namun, Poltak Pasaribu tak dapat tertolong dan meninggal dunia. Sedangkan, M. Aruan kondisinya semakin membaik.
Ada pun, dalam kasus penembakan itu, Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.