JEMBER - Pria berinisial AAS (21) menganiaya R (20), mahasiswa Universitas Islam Jember, Jawa Timur. Penganiayaan itu dipicu hal sepele, pelaku tidak terima melihat postingan korban yang mengenakan atribut salah satu perguruan silat.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menceritakan pengeroyokan terjadi di rumah kontrakan korban di Jaan Jalan Kiai Mojo Gang 1 Nomor 27, Kecamatan Kaliwates, Jember, pada Minggu, 5 Desember malam.
Penganiayaan dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut salah satu perguruan pencak silat. Kepada temannya korban juga mengaku dirinya anggota dari perguruan silat tersebut.
"Di kontrakannya, korban didatangi pelaku dan sejumlah rekan. Para pelaku bertanya alasan korban mengunggah foto di medsos sembari menggunakan atribut perguruan silat dari organisasi yang diikuti para pelaku," kata AKP Komang, Senin 6 Desember.
Jawaban korban tidak bisa diterima oleh para pelaku. Akhirnya para pelaku naik pitam dan menghajar korban. Polisi akhirnya menetapkan tiga pelaku, usai memeriksa lima orang.
BACA JUGA:
Dua orang pelaku yang turut menganiaya korban kini masih buron. Komang pun meminta agar kedua yang telah diketahui identitasnya untuk menyerahkan diri.
"Satu orang sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka. Kita harap tersangka yang masih buron, itu menyerahkan diri. Karena jika tidak, kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur jika tidak koorperatif," tuturnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, Komang menyebut korban mengalami luka di bagian wajah, rusuk bagian kanan, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar AKP Komang.