Bagikan:

MEDAN - Polisi menetapkan sopir angkot berinisial HM (43) telah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan. Empat orang penumpang tewas karena angkot yang menerobos palang pintu ditabrak kereta.

Teerungkap sopir angkot HM sempat mengkonsumsi minuman keras alias tuak sebelum mengemudikan angkotnya. Wali Kota Medan Bobby Nasution menyesalkan peristiwa ini. 

"Kita lihat kemarin dasarnya kenapa, kalau dibilang tidak ada rambu-rambu, rambu-rambunya jelas. Ada palang pintunya, yang lain berhenti, dia ambil dari sisi lawan arah. Ini yang salah human (sopir)," kata Bobby Nasution saat ditemui, Senin, 6 Desember. 

Apalagi, katanya, sopir angkot tersebut mengemudikan kendaraannya dalam keadaan pengaruh minuman keras. 

"Sudah dites hasilnya positif (narkoba). Ini sumber daya manusianya, kemudian organisasi angkutan umum, ini perlu kita tekankan," sambung Bobby Nasution.

Pemko Medan disebut Bobby Nasution akan melibatkan organisasi angkutan untuk melakukan pencegahan terhadap penggunaan narkoba di kalangan sopir. 

"Kemarin sudah kita sampai kan penerapan prokes, vaksinasi, ini selalu kita libatkan. Ke depan bagaimana penggunaan narkoba, tidak boleh terjadi lagi apalagi menyangkut keselamatan masyarakat banyak," ujar Bobby Nasution. 

Sebagai informasi, polisi menetapkan HM, Sopir Angkot yang menyebabkan 4 orang penumpangnya tewas tertabrak kereta api di Jalan Sekip Kelurahan Petisah Sabtu, 4 Desember, sebagai tersangka. 

Dia ditetapkan tersangka atas kelalaiannya dalam mengemudi. Selain itu, HM juga terbukti positif menggunakan narkoba. 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan tersangka HM saat diperiksa penyidik positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat di pangkalan, yang bersangkutan mengakui mengonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan-rekannya sesama sopir lalu mengemudikan angkotnya," kata Kombes Riko, Senin, 6 Desember. 

Kombes Riko menyebut tersangka HM saat diperiksa penyidik mengaku positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urine HM juga menyatakan positif narkoba jenis metaphetamine.

"Yang bersangkutan (tersangka) juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metaphetamine," jelasnya.

Riko menyebutkan HM yang merupakan warga Batangkuis, Tanjung Morawa itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dari pemeriksaan awal yang bersangkutan sudah 20 jadi supir angkot, namun tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM)," jelasnya 

Diketahui, angkot yang dikemudikan HM menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu sore. Pada saat bersamaan kereta api jurusan Binjai-Medan sedang melintas dan langsung menabrak angkot yang membawa 8 orang penumpang itu.

Angkot sempat terseret beberapa meter dan membuat kondisinya rusak parah. Dalam insiden itu 4 orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah. 

Sopir angkot berinisial HM itu berhasil menyelamatkan diri. Bahkan HM sempat mencoba kabur sehingga menjadi bulan-bulanan massa.