Komisi B DPRD DKI Usul Bentuk Pansus Usut Kecelakaan Transjakarta
Komisi B DPRD DKI memanggil jajaran direksi PT Transjakarta u/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI memanggil jajaran direksi PT Transjakarta untuk meminta penjelasan mengenai berbagai kecelakaan bus yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Manuara Siahaan mengusulkan untuk membuat panitia khusus (pansus) untuk mengusut penyebab kecelakaan Transjakarta.

"Kalau kita trace di persoalannya, harus dilakukan secara komprehensif. Komisi B perlu membuat pansus tentang transjakarta. Ini khusus memberi layanan prima kepada masyarakat," kata Manuara di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 6 November.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota Pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang anggota, yang terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Transjakarta memang telah menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengaudit secara menyeluruh penyebab kecelakaan bus di Cililitan, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Desember, dan Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Desember.

Namun, Manuara ragu dengan optimaliasasi hasil audit yang dilakukan. Sebab berdasarkan kasus kecelakaan di Cawang pada 25 Oktober lalu, DPRD tak menerima informasi mengenai audit yang telah dilakukan.

"Audit total bersama KNKT, ini terminologinya emang bagus. Yang saya mau sampaikan, jangan cuma bahasanya bagus, audit, tapi outputnya tidak ada. Karena kasus kemarin kami juga tidak tahu apa hasil auditnya bersama KNKT," ujar Manuara.

Selain itu, Manuara juga meminta Transjakarta untuk membentuk satu bidang khusus penanganan aspek keselamatan dalam operasional Transjakarta dengan kewenangan besar.

Sebab, menurut dia, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang ada selama ini tak cukup untuk mencegah kecelakaan kembali terjadi.

"Mesti ada satu bidang khusus yang menangani aspek keselamatan. Kalau perlu nanti kapasitas kewenangan organisasi yang memimpin keselamatan lebih besar biar bisa mendekati sempurna," ungkap Manuara.

"Saya melihat di dalam organisasi internal itu tidak yang mengawasi. SMK3 memang ada, tapi apa cukup kewenangannya? Jadi, ini upaya untuk bagaimana kita men-trace siapa yang paling bertanggung jawab.

Seperti diketahui, bus TransJakarta mengalami kecelakaan setidaknya lima kali dalam kurun waktu 40 hari terakhir.

Kecelakaan terjadi pada 25 Oktober 2021 di Cawang, Jakarta Timur, yang menyebabkan dua orang tewas, yakni sopir dan penumpang bus Transjakarta. Sementara 31 orang penumpang mengalami luka-luka.

Selain di Cawang, juga ada kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat. Lalu, Kecelakaan kembali terjadi pada 29 Oktober 2021, di Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lalu, pada Kamis, 2 Desember di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC). Kemudian, esok harinya terjadi kecelakaan tunggal bus TransJakarta di depan Ratu Plaza Jl Sudirman Jakarta.