Bagikan:

JAKARTA - Perlawanan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Medan Johor, Gumana Lubis, terhadap keputusan Megawati Soekarnoputri, dianggap tindakan indisipliner. Gumana menolak keputusan diusungnya Bobby Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan.

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, mengatakan semua kader apalagi pimpinan partai di tingkatan masing-masing wajib mengawal keputusan DPP PDIP. Bila tidak, kader itu dianggap indisipliner

“Yang tidak memperjuangkan keputusan DPP PDI Perjuangan dan tidak bersedia mengawal, menjaga dan memenangkan paslon yang direkomendasikan DPP, maka terkategori telah melakukan tindakan indisipliner, tentunya pimpinan partai akan mengevaluasinya,” kata Aswan dikonfirmasi VOI, Rabu, 12 Agustus malam.

Dia meminta seluruh kader partai memperhatikan kepentingan partai secara nasional. Kader dan pengurus diminta melepaskan ego kepentingan pribadi.

“Bila hal ini pun tidak dipahami dan diterima maka sebaiknya kader tersebut mengembalikan KTA (kartu tanda anggota),” tegas Aswan.

Gumana mempersoalkan keputusan calon wali kota/wakil wali kota Medan yang dinilai tidak sesuai dengan usul dari kader/pengurus daerah. DPP PDIP menurutnya harus menyerap aspirasi, bukan memutuskan sesuatu yang dianggap berbeda dengan keinginan kader.

“DPP mengeluarkan rekomendasi di luar yang diusulkan DPC,” kata Gumana, Selasa, 11 Agustus.

Soal dukungan terhadap Akhyar Nasution, Gumana mengaku belum berbicara dengan Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat Ketua DPD PDIP Sumut. Tapi Gumana mengaku siap bila partai menjatuhkan sanksi atas pilihan politiknya di Pilkada Medan.

“Saya ngga perlu takut. Kalau ada sanksi organsiasi partai yang diberikan saya siap. Akhyar ini kader PDIP, senior partai jadi wajar saya mendukung,” katanya.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya tidak mencalonkan Akhyar Nasution karena ambisi Akhyar dan dugaan kasus hukum.

Akhyar memang pernah dimintai keterangan di Polda Sumut pada 12 Juni mengenai dugaan penyimpangan anggaran penyelenggaraan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tahun 2020. Akhyar usai diperiksa saat itu menegaskan, teknis pelaksanaan tugas, berada di pengguna anggaran yakni Sekda.