JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengaku bingung dengan beredarnya hoaks data mengenai Jakarta masuk zona hitam COVID-19. Riza balik bertanya maksud dari istilah zona hitam.
"Zona hitam itu apa maksudnya?" tanya Ariza saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus.
Ariza menegaskan dalam penentuan risiko kasus COVID-19 di suatu daerah, pemerintah tidak menggunakan istilah zona hitam. Zona yang ada saat ini adalah zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
"Tidak ada zona hitam," tegasnya.
Saat ini, penyebaran COVID-19 di DKI memang cukup tinggi. Salah satu penyebabnya adalah peningkatan kapasitas tes COVID-19 pada masyarakat. Sebab, menurutnya, masifnya identifikasi kasus akan mengendalikan laju penularan virus corona.
"Luar biasa testing kita. Jumlahnya bisa 5 sampai 10 ribu per harinya. Per pekan sudah di atas 55 ribu. Itu solusi dengan testing. Kalau testing diperbanyak, memang angka penyebarannya kelihatan," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, beredar gambar yang menunjukkan seluruh kota di DKI Jakarta menjadi zona hitam COVID-19. Dalam gambar tersebut tercantum logo Badan Intelijen Negara (BIN).
Soal gambar itu, Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menyebut gambar yang menunjukkan kondisi DKI sebagai zona hitam adalah hoaks.
"Gambar tersebut adalah hoaks. BIN tidak ternah membuat data tersebut," kata Wawan saat dikonfirmasi VOI.
Dalam gambar yang beredar tersebut dinyatakan bahwa DKI menjadi zona hitam pada tanggal 4 Agustus. Indikator yang menentukan salah satunya adalah jumlah kasus aktif. Kasus aktif adalah kondisi kasus terkonfirmasi positif yang masih dirawat atau melakuakan isolasi mandiri.
Data tersebut menyebutkan bahwa kasus aktif di atas 1.000 masuk dalam kategori zona hitam. Ada pencantuman gambar peta DKI Jakarta yang ditampilkan dengan warna hitam. Gambar tersebut juga menyertai data kasus aktif di seluruh kota di DKI.
Rinciannya, Jakarta Pusat miliki 1.942 kasus aktif, Jakarta Utara miliki 1.483 kasus aktif, Jakarta Barat miliki 1.268 kasus aktif, Jakarta Selatan miliki 1.234 kasus aktif, dan Jakarta Timur miliki 1.202 kasus aktif.
Bila dibandingkan dengan data yang dimiliki Satuan Tugas Penanganan COVID-19, angka kasus aktif tidak berbeda jauh dengan gambar yang beredar.
Per tanggal 9 Agustus, Satgas COVID-19 merilis data kasus aktif DKI, yakni Jakarta Pusat dengan 2.213 kasus aktif, Jakarta Utara 1.775 kasus, Jakarta Selatan 1.309 kasus, Jakarta Timur 1.305 kasus, dan Jakarta Barat 1.268 kasus.
Namun, hal ini tidak bisa dikatakan bahwa Jakarta masuk dalam zona hitam. Sebab, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyebut tidak ada istilah zona hitam dalam kategorisasi risiko COVID-19 tiap daerah.
"Kami tidak mengenal zona hitam. Yang ada adalah zona hijau, kuning, oranye, dan merah," ujar Yurianto.