KALBAR - Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat menggelar upacara pemecatan tidak dengan hormat terhadap tiga personelnya. Upacara pemecatan digelar di lapangan Mapolres Kayong Utara pada Kamis, 2 Desember.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, surat pemecatan tiga persenel ini sudah turun pada Oktober 2021 lalu tetapi baru terlaksana pada bulan ini. Surat pemecatan sesuai Keputusan Kapolda Kalbar lewat, KEP/519/X/2021. Tiga persenel yang dipecat yaitu Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.
"Pemecatan ini lakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Bambang saat dihubungi, Antara, Jumat, 3 Desember.
Pemecatan dilakukan secara simbolis. Kapolres Bambang mencoret foto ketiga personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.
Upacara berjalan lancar dan tertib. Kapolres mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan momen keprihatinan tapi bukan untuk bersedih.
"Saat ini adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur," terang dia.
BACA JUGA:
Bambang mengaku, proses pemecatan ini memakan waktu cukup panjang. Namun karena ketiganya tidak menunjukkan perubahan perilaku dan mental maka pemecatan adalah jalan terbaik untuk membersihkan organisasi dari sampah yang tidak berguna.
"Saya terus mengimbau dan mengajak seluruh jajaran personel Polri di Kayong Utara untuk terus menjalankan tugas dan pengabdian dengan sebaik - baiknya," demikian.