Alasan PDIP Tak Usung Akhyar di Pilwalkot Medan: Ambisi Kekuasaan dan Ada Faktor Hukum
Akhyar Nasution/kanan (Foto. Dok. Malo M/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPP PDI Perjuangan akhirnya memberikan rekomendasi kepada menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution ketimbang kepada mantan kadernya yang kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Dia menyebut, keputusan 'meninggalkan' Akhyar Nasution ini diambil setelah PDIP melakukan pemetaan politik.

"Kami melakukan pemetaan politik, kami mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Nah, berdasarkan kajian yang dilakukan Pak Djarot Saiful Hidayat selaku ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, kami melihat ada dugaan berkaitan dengan persoalan yang membuat yang bersangkutan (Akhyar Nasution, red) tidak bisa dicalonkan," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 11 Agustus.

"Selain karena ambisi kekuasaan juga ada indikasi dugaan berkaitan dengan faktor hukum tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, PDIP sejak awal berkomitmen tak mencalonkan mereka yang memiliki persoalan hukum di Pilkada 2020, khususnya di Kota Medan. Langkah ini mereka ambil setelah kota ini disoroti masyarakat karena belasan anggota DPRD-nya baru saja ditahan karena terlibat kasus suap dan gratifikasi yang menjerat juga Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Karena itulah partai memegang komitmen untuk tidak pernah mencalonkan mereka yang punya potensi terkait persoalan hukum," tegasnya.

Diketahui, Akhyar Nasution pada Juni yang lalu pernah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) 2020 yang memakan anggaran sebesar Rp4,7 miliar.

Meski tak diusung PDIP dan dipecat sebagai kader, namun Akhyar Nasution tetap maju di Pilwalkot Medan dengan diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dua parpol ini mengusung Akhyar dan kader PKS Salman Alfarisi.

Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memutuskan memecat Akhyar Nasution dari keanggotaan partai. Akhyar dinilai melakukan tindakan indisipliner.

Pemecatan Akhyar Nasution tertuang dalam SK DPP PDIP bernomor 29-A/KPTS-DPD/DPP/VIII/2020, tentang penyesuaian struktur dan komposisi DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2019-2024. Surat ini diteken Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 3 Agustus.

Poin pemecatan Akhyar Nasution yang saat ini menjabat Plt Wali Kota Medan tercantum pada poin ke 9. "Surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 44/KTPS/DPP/VIII/2020, tertanggal 1 Agustus 2020 tentang pemecatan Ir Akhyar Nasution dari keanggotaan PDI Perjuangan," demikian poin dalam SK yang berlaku sejak 1 Agustus.