JAKARTA - Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rapat membahas soal pelaksanaan umrah usai dibuka kembali bagi jemaah Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Kementerian Agama menghitung atau mengkaji ulang referensi biaya yang harus dibayar calon jemaah umrah. Utamanya, melakukan revisi Keputusan Menteri Agama (PMA) 719/2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi 2020.
"Penetapan referensi biaya umrah di masa pandemi juga merupakan hal yang urgent untuk segera direvisi menyesuaikan dengan berbagai kebijakan yang akan diambil," ujar Yandri dalam rapat, Selasa, 30 November.
Politikus PAN itu juga mendesak Kemenag mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) 77/2020 yang mengatur biaya umrah pada kondisi masa pandemi. Dalam aturan tersebut, referensi biaya umrah yang telah dicantumkan sebesar Rp26 juta.
BACA JUGA:
Menurut Yandri, kajian tersebut harus dilakukan bertahap agar biaya umrah tidak menjadi beban yang memberatkan bagi jamaah.
"Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama ataukah akan terjadi perubahan biaya. Satu hal yang perlu menjadi catatan komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah," pungkasnya.