Dinkes Aceh Pastikan Limbah Medis Pasien COVID-19 Dimusnahkan dengan Incinerator
Ilustrasi - Petugas memindahkan kantong yang berisi limbah medis  (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh memastikan limbah medis penanganan pasien COVID-19 di provinsi itu tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melainkan mendapatkan penanganan khusus melalui pemusnahan menggunakan mesin incinerator.

"Kita pastikan sampah atau limbah medis COVID-19 itu tidak dibuang ke TPA yang ada seputaran Banda Aceh dan Aceh Besar, tapi dimusnahkan dengan incinerator,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Iman Murahman di Banda Aceh, Antara, Jumat, 26 November . 

Selain mendatangkan penyakit, pandemi COVID-19 juga menambah limbah medis seperti alat pelindung diri (APD), baju hazmat, faceshield, masker medis bekas pakai dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, kata Iman, untuk limbah medis di tingkat provinsi dimusnahkan di dua tempat yakni tempat pemusnahan limbah medis (incinerator) miliki RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh dan milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.

Semua limbah medis COVID-19 dari RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, posko-posko penanggulangan COVID-19, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Aceh, Balai Litbangkes Aceh dan beberapa lainnya, semua dimusnahkan dengan incinerator.

“Seperti posko-posko misalnya setelah antar pasien COVID-19, termasuk yang di Banda Aceh Convention Hall ini, semuanya kita bawa ke RSUD Zainoel Abidin, jadi tidak ada yang kita buang begitu saja ke TPA,” katanya.

Apalagi, berdasarkan surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyampaikan bahwa selama pandemi COVID-19, incinerator bebas digunakan untuk pemusnahan limbah medis, agar tidak mencemari lingkungan.

“Jadi mesin pemusnahan limbah medis punya DLHK di Blang Bintang Aceh Besar juga sudah mulai digunakan, sampah-sampah medis bisa kita arahkan ke sana,” kata Iman.

Begitu juga ibukota Banda Aceh, lanjut Iman, pemerintah kota tidak membuang limbah medis ke TPA, tetapi menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan pemusnahan semua limbah medis baik dari Puskesmas dan posko-posko penanganan COVID-19.

“Jadi sampah medis dari Puskesmas dikumpulkan ke dinas kesehatan kota baru diserahkan ke pihak ketiga untuk pemusnahan. Rata-rata mereka melakukan pemusnahan ke Bandung (Jawa Barat), tidak di sini,” katanya.