Bayi 13 Bulan Tewas, Orang Tua Luka Berat Akibat Ditabrak Mobil, Jasa Raharja Riau Beri Santunan Rp50 Juta
Petugas Jasa Raharja yang mendapat laporan dari Unit Laka Polres Kampar, mendatangi TKP (Foto: ANTARA)

Bagikan:

RIAU - PT Jasa Raharja Cabang Riau menyerahkan santunan meninggal dunia pada balita 13 bulan yang mengalami kecelakaan tabrak lari pada Minggu, 21 November di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 24 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Penyerahan santunan Rp50 juta dilakukan melalui rekening ahli waris korban yakni orang tuanya M. Anshor yang juga turut menjadi korban tabrak lari pada kejadian tersebut," kata Kasubbag Humas PT Jasa Raharja Cabang Riau, Hamzah Arridho di Pekanbaru dikutip dari Antara, Selasa, 23 November. 

Dia mengatakan, walaupun kasus yang terjadi terkategori sebagai tabrak lari, sepanjang itu dapat dibuktikan tabrakan oleh kendaraan bermotor lain, korban maupun ahli warisnya tetap diberikan jaminan oleh Jasa Raharja.

Jadi jaminan yang diberikan sesuai Undang Undang ini memuat perlindungan korbannya tanpa harus mengetahui identitas penabrak atau pelaku.

Dijelaskan, sumber dana santunan itu merupakan perolehan dari pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat. Jadi setiap pembayaran registrasi tahunan kendaraan dengan sendirinya telah ikut membantu korban kecelakaan.

"Untuk itu marilah taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang bersamaan dengan membayar SWDKLLJ karena akan membantu pemerintah dan Jasa Raharja dalam memberikan santunan perlindungan dasar bagi korban dan keluarganya. Ditambah lagi saat ini masih berlangsung Pergub Riau tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan keringannan denda SWDKLLJ sampai 9 Desember 2021," katanya.

Kejadian nahas berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB. Motor yang dikendarai balita malang tersebut ditabrak dari belakang oleh mobil hingga terpental.

Untuk korban pengendara sekaligus orang tua korban an. M Anshor, dirawat di RS Awal Bross Panam Pekanbaru dan korban CS, di RS Hermina Pekanbaru. Jasa Raharja juga telah mengeluarkan jaminan biaya pengobatan dengan nilai maksimum Rp20 juta.

Kanit Laka Polres Kampar Ipda Hermoliza mengatakan, mobil melaju dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang dan kehilangan kendali seketika itu menabrak bagian belakang sepeda motor sehingga terdorong sampai 100 meter.

Dorongan benturan yang keras menyebabkan pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke atas badan jalan sementara seorang anak balita CS terpental ke seberang jalan. Ketiga korban dibawa ke rumah sakit Awal bros Panam dan mobil penabrak kabur meninggalkan TKP.

Petugas Jasa Raharja Siti Izrizkiah yang mendapat laporan dari Unit Laka Polres Kampar, mendatangi TKP bersama kepolisian untuk olah TKP serta mengunjungi korban dan melengkapai semua persyaratan administrasi proses santunan.