Sekeluarga Tewas Usai Ditabrak Minibus di Simpang Dogan Palembang, Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp100 Juta
Petugas PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyerahkan secara simbolis uang santunan korban kecelakaan lalu lintas hingga tewas di Jalan R.H Amalludin kawasan Simpang Dogan/ANTARA

Bagikan:

PALEMBANG - Satu keluarga korban kecelakaan lalu lintas hingga tewas di Palembang, Sumatera Selatan menerima uang santunan dari PT Jasa Raharja senilai Rp100 juta.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris mengatakan uang santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris, melalui nenek ahli waris korban secara transfer.

Korban terdiri dari pasangan suami istri Syafrullah (35), Nindia Kesuma (28) dan anak perempuan berinisial DE, berusia delapan bulan.

Untuk diketahui, Syafrullah sekeluarga mengalami kecelakaan saat motor mereka ditabrak mobil minibus Toyota bernomor polisi H—8550—NZ, di Jalan R.H Amalludin kawasan Simpang Dogan, Sako, Palembang, Minggu (22/1) sore.

Saat itu, korban warga Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako, Palembang tersebut langsung dievakuasi kepolisian ke Rumah Sakit Umum Pusat dr Mohammad Hoesin.

Hingga selanjutnya rumah sakit menyatakan Syafrullah dan istrinya meninggal dunia atas luka pada bagian kepala dan tubuhnya. Lalu, korban DE dirawat intensif dalam kondisi luka yang kritis.

“Masing-masing korban (pasangan suami istri) menerima uang santunan senilai Rp50 juta dua hari setelah rumah sakit memastikan mereka meninggal dunia,” kata dia di Palembang, Antara, Senin, 13 Februari. 

Kemudian santunan untuk anak korban, DE, segera diproses sebab yang bersangkutan meninggal dunia Sabtu (11/2) siang.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya sudah menjamin seluruh biaya anak korban selama menjalani perawatan intensif di rumah sakit maksimal senilai Rp20 juta dan biaya pemakaman senilai Rp4 juta.

Satu keluarga tersebut dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Sematang Borang, Sako, Palembang.

Ia menjelaskan, pemberian santunan tersebut mengacu dengan aturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017. Dalam aturan itu mengatur besaran dana santunan tersebut yakni untuk korban meninggal dunia senilai Rp50 juta. Korban luka-luka Rp20 juta, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp4 juta. Berikut biaya tambahan manfaat seperti biaya PSK Rp2 juta dan ambulan Rp500 ribu.

Adapun ketentuannya bahwa santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, janda / duda yang sah, anak – anaknya yang sah, orang tuanya yang sah dan apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.