Bagikan:

JAKARTA - Polri menangkap Agus Wijayanto terkait kasus dugaan penyebaran konten provokasi. Pelaku menyebarkan seruan jihad lawan Densus 88 Antiteror.

"Polresta bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 22 November.

Usai ditangkap pada Jumat, 19 November, Agus Wijayanto pun diperiksa. Hasilnya, diketahui dia menyebarkan seruan itu dalam pengaruh obat-obatan.

"Yang bersangkutan sebelum memposting mengonsumsi obat jenis riclona secara sekaligus sebanyak 4 butir," kata Ramadhan.

"Dampak dari riclona tersebut pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," sambungnya.

Menurut Ramadhan, pelaku mengakui semua kesalahannya. Sehingga, Polrestabes Bandung memutuskan untuk melakukan pembinaan.

"Sehingga pada malam harinya pada (pukul) 18.30 saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan," kata Ramadhan.

Sebagai informasi beredar pesan berantai di aplikasi pesan singkat Whatsapp untuk melawan Densus 88 Antiteror. Berikut isi pesan tersebut;

Bismillah

Sebarkan kepada seluruh umat Islam Sunni Aswaja, ulama-ulama dan pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia. Agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah, sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung, Puncak, Bogor. Bakar seluruh polres-polres dan nyalakan api. Institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam.

Panglima Pembebasan Rakyat Indonesia

Panglima Laskar Jihad Siliwangi

Panglima Laskar Jihad Ambon Poso 1999-2002.