JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membocorkan substansi dugaan korupsi yang masih dalam proses penyelidikan. Bila pun ada informasi beredar terkait kasus yang tengah diselidiki, hal tersebut dipastikan berasal dari eksternal pihak KPK.
"Dalam tahap penyelidikan, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait. KPK dalam penyelidikan terbuka pun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 22 November.
Ia mengatakan KPK selalu menjunjung tinggi azas transparansi dalam melakukan pekerjaan. Hanya saja, Ali bilang, kerahasiaan dalam proses penyelidikan harus dijaga terutama terhadap informasi yang belum bisa disampaikan ke publik.
Hal ini, sambung dia, dilakukan supaya penanganan kasus korupsi tidak terganggu sekaligus menjaga kerahasiaan pihak yang melaporkan. Apalagi, penyelidikan ini biasanya berasal dari laporan masyarakat.
"Sebagian besar muara penyelidikan di KPK tentu berasal dari laporan masyarakat," tegas Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, mantan penyelidik KPK Aulia Postiera membongkar kebiasaan buruk yang terjadi setelah komisi antirasuah dipimpin oleh Firli Bahuri dkk. Salah satunya, KPK kerap mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
"Kebiasaan buruk KPK jaman Firli cs: 1. Mengumumkan kasus yg masih dalam tahap penyelidikan," kata Aulia seperti dikutip dari akun Twitternya @paidjodirajo, Senin, 22 November.
Tak hanya itu, Firli Bahuri dkk punya kebiasaan lain yaitu tidak mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi meski Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
KPK, sambung Aulia, punya kebiasaan mengumumkan tersangka setelah penangkapan dilakukan dan hal ini menimbulkan tanda tanya.
"Kira2 apa maksudnya ya," tegasnya.