Pecatan Anggota Polisi Kasus Asusila Menggugat ke PTUN, Polda NTT Siap Hadapi
FOTO DOK HUMAS POLDA NTT

Bagikan:

KUPANG - Seorang pecatan anggota Polri, Bripda Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan karena Johanes tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Hal ini disampaikan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto.

“Ini sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021”, ujar Kombes Krisna Budhiaswanto dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 November malam.

Bripda Johanes mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan yang dipecat pada September dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kombes Krisna mengatakan seetiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan sesuai UU. Namun dalam institusi kepolisian sudah diatur proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja,” papar Kombes Krisna.

Johanes diketahui menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Namun Johanes tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan sambung Kombes Krisna, Johanes juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. 

Hal yang memberatkan yang dilakukan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP. Tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan, ia juga telah melakukan disersi,” jelas Kombes Krisna.

Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat  Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan. 

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut,” tegas Kombes Krisna.