Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemenkominfo perlu segera melakukan investigasi secara tuntas saat menangani kasus kebocoran data Polri.

“Perlu investigasi secara tuntas dan akuntabel untuk mengetahui penyebab kebocoran, besaran kebocoran, dampak risiko kebocoran, dan langkah mitigasi yang harus dilakukan, termasuk perbaikan sistem untuk mencegah kebocoran serupa,” kata Wahyudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Antara, Jumat, 19 November.

Ia juga meminta kepolisian segera melakukan langkah-langkah mitigasi guna memastikan kebocoran data termasuk mengidentifikasi penyebab kebocoran data.

Dalam kapasitasnya sebagai pengendali data, maka kepolisian harus segera memberi pemberitahuan tertulis kepada subjek data yang data pribadinya bocor atau terbuka ke publik.

“Apalagi dalam kasus ini ada sejumlah data sensitif yang bocor, yang memiliki risiko lebih tinggi dan jangka panjang bagi subjek datanya,” tutur ia.

Selain itu, Wahyudi berpandangan bahwa kepolisian perlu melakukan evaluasi dan audit sistem keamanan dalam pemrosesan data pribadi untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

“Balajar dari kasus kebocoran data yang melibatkan institusi kepolisian yang mencakup tidak hanya data sensitif, tetapi juga data terkait penegakan hukum, maka UU Pelindungan Data Pribadi perlu dengan baik mengatur tingkat pelindungan (gravity of protection) terhadap setiap jenis data pribadi,” kata Wahyudi.

Kejadian kebocoran data Polri menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan UU Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif dengan kualitas yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif melalui kehadiran otoritas perlindungan data pribadi yang kuat dan independen, katanya.

“Dalam pemrosesan data (pengumpulan, penyimpanan, pemusnahan) terkait penegakan hukum, maka harus diterapkan sistem keamanan yang lebih tinggi mengingat risikonya yang besar bagi subjek datanya,” ucapnya.