Bagikan:

JAKARTA - Dua orang staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan positif COVID-19. Saat ini keduanya dalam penanganan tim medis dari Tim Satgas COVID-19.

"KPU Sulbar melaksanakan sterilisasi kantor setelah dua staf KPU Provinsi Sulbar, dinyatakan positif COVID-19," kata Sekretaris KPU Provinsi Sulbar, Bachtiar dilansir Antara, Mamuju, Kamis, 6 Agustus

Ia mengatakan, pihak dokter terus melakukan pemantauan staf KPU Sulbar tersebut dan kondisinya dalam keadaan sehat. Menurut dia, penyemprotan kantor KPU Sulbar juga dilakukan dua kali dalam sehari.

"Saya dapat memastikan bahwa seluruh bagian dari kantor KPU Provinsi sudah disterilisasi, KPU Sulbar sudah dapat bekerja dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Ia menyampaikan, rapid test secara massal telah dilakukan KPU Provinsi Sulbar pada 27 Juli 2020 kemudian akan melakukan swab test untuk lebih memastikan para penyelenggara telah menjalani protokol kesehatan secara tepat.

Adapun pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 tetap dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Pilkada serentak akan dilakukan pada awal Desember nanti.