JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, temuan seorang pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19 menjadi pembelajaran dan simulasi riil untuk hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Dilansir dari Antara, Arief Budiman mengatakan, konfirmasi seorang pegawainya positif COVID-19 itu berdekatan dengan simulasi hari pemungutan suara pilkada yang akan digelar di Kantor KPU RI pada Rabu, 22 Juli.
Hasil pemeriksaan tes swab pegawainya tersebut baru keluar pada Senin, 20 Juli, setelah mengikuti tes usap di Puskesmas Tebet pada Jumat, 17 Juli.
"Ini pembelajaran bagi semua nanti kalau pada hari pemungutan suara, ini kan terjadi menjelang (simulasi) hari pemungutan suara. Jadi kalau kami menghadapi situasi semacam ini, langkah-langkah apa yang harus dilakukan, jadi simulasi riil," katanya, Selasa, 21 Juli.
Dengan pengalaman tersebut, kata dia, KPU juga dapat merumuskan langkah dan tindakan untuk penanganan kalau ditemukan konfirmasi positif COVID-19 sebelum hari pemungutan suara, 9 Desember.
"Hari ini kami juga minta masukan kepada lembaga terkait kalau menghadapi situasi seperti ini, termasuk (kendala lain) menjelang pemungutan suara seperti hujan deras. Peralatan-peralatan yang harus diamankan, dan sebagainya," kata dia.
KPU RI tetap melaksanakan kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat pada Rabu, 22 Juli.
Simulasi tersebut, kata dia, melibatkan sebanyak 500 orang seperti kondisi riil pada satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilkada.
Sejumlah pegawai KPU yang telah direncanakan terlibat dalam simulasi tetap akan mengikuti simulasi seperti biasa, walaupun setelah seorang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Jadi beberapa pegawai sebagai pemilih dalam simulasi pemungutan suara pilkada (yang digelar di Kantor KPU), mereka akan tetap datang untuk melakukan pemungutan suara, untuk WFH mereka bekerja dari rumah, bukan tidak bekerja," kata dia.
Setelah simulasi, para pegawai akan diberlakukan bekerja dari rumah selama 3 hari sampai 24 Juli, kecuali bagi pegawai yang memang benar-benar harus bekerja dari kantor karena mempersiapkan kebutuhan pilkada.
Kronologi pegawai KPU positiv COVID-19
Arief mengatakan, awalnya istri pegawai KPU itu yang dinyatakan positif COVID-19 setelah hasil tes swab keluar pada Kamis, 16 Juli. Sehari setelahnya, pada Jumat, 17 Juli, pegawai KPU itu melakukan tes swab. Hasil tesnya baru keluar pada Selasa, 20 Juli dan dinyatakan positif.
"Dia merupakan tenaga ahli baru di KPU, baru sejak 1 Juli, dan 16 Juli sudah meminta izin untuk WFH," kata Arief.
Arief menjelaskan, untuk langkah pencegahan, KPU melakukan pelacakan orang yang pernah kontak dengan pasien, dan memberlakukan rapid test serta isolasi mandiri selama 14 hari dari tenaga ahli tersebut meminta izin bekerja dari rumah (WFH).
"Pegawai yang satu ruangan dengan dia sudah kita rapid test dan negatif semua, untuk ruangannya juga ditutup sementara, untuk Kantor KPU RI juga di desinfektan semuanya," ucap Ketua KPU.
Dia menjelaskan, ruangan kerja tenaga ahli yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut tidak terkoneksi langsung dengan ruangan-ruangan utama Kantor KPU.
"Ruangannya itu berada di ujung paling kiri di lantai bawah, ruangan tersendiri tidak terkoneksi dengan ruangan yang lain termasuk dengan gedung utama ini," ujar Arief.