Bagikan:

TANJUNGPINANG - Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Apriyandi mengajukan surat keberatan ke pengurus pusat setelah terbit surat keputusan pemecatan atas dirinya.

"Ini (pengajuan) surat keberatan ke DPP Gerindra sebagai langkah awal yang saya lakukan," kata Apriyandi di Kantor DPRD Tanjungpinang dilansir dari Antara, Kamis, 18 November. 

Ia berharap DPP Partai Gerindra meninjau kembali keputusan tersebut. Alasannya, ia merasa sudah melaksanakan tugas dan kewajiban selama menjadi kader partai juga anggota legislatif.

"Saya memiliki integritas dan loyalitas terhadap partai yang telah membesarkan saya. Itu sudah terbukti," ujar Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang. 

Apriyandi juga merasa bahwa tuduhan bahwa dirinya melanggar AD/ART partai tidak benar, karena selama ini sudah memberi sumbangan kepada partai.

Namun dalam enam bulan terakhir, ia mengakui belum menyetor sumbangan, karena muncul berbagai informasi bahwa dirinya akan dipecat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.

"Kalau dianggap selama ini tidak menyetor sumbangan penghasilan sebagai anggota legislatif, tentu itu tidak benar karena dalam dua tahun terakhir saya menyumbang," ujarnya.

Apriyandi masih melakukan kegiatan rutin sebagai anggota DPRD Tanjungpinang setelah sehari yang lalu mendapatkan informasi bahwa DPP Partai Gerindra memecat dirinya sebagai anggota partai dan juga sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Tanjungpinang.

"Saya lagi bahas anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah," ujarnya.

DPP Partai Gerindra memecat Apriyandi sebagai anggota fraksi partai itu di DPRD Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021 disiarkan di sejumlah media daring.

Berdasarkan surat itu, alasan pemecatan Apriyandi sebagai anggota Partai Gerindra disebabkan tidak membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, sehingga dinyatakan melanggar AD/ART partai.

"Sejak 2019 menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang rutin membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sebesar Rp5 juta/bulan. Pembayaran tidak diwajibkan dilakukan tiap bulan, melainkan dapat dibayar setiap tiga bulan atau enam bulan sekali," kata Apriyandi.