Bagikan:

JAKARTA - DPP Partai Gerindra memecat Apriyandi sebagai anggota fraksi partai itu di DPRD Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021 yang disiarkan di sejumlah media daring.

Berdasarkan surat itu, alasan pemecatan Apriyandi sebagai anggota Partai Gerindra disebabkan tidak membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, sehingga dinyatakan melanggar AD/ART partai. Apriyandi lalu mengajukan surat keberatan ke DPP lantaran merasa sudah melaksanakan kewajiban membayar iuran.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, mengatakan pemecatan terhadap kader yang tak melaksanakan kewajiban bersifat final dan mengikat berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

"Kalau Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang Parpol, itu berlaku final dan mengikat secara internal. Tinggal yang bersangkutan mengajukan sengketa ke pengadilan terhadap keputusan mahkamah partai tersebut," ujar Habiburokhman saat dihubungi VOI, Jumat, 19 November.

"Tapi kalau di internal sudah final mengikat tidak ada lagi keberatan," sambungnya.

Selanjutnya, kata Habiburokhman, status Apriyandi di DPRD Tanjung Pinang akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) oleh kader dengan perolehan syarat terbanyak selanjutnya.

"Otomatis (PAW kepada, red) syarat terbanyak berikutnya. Saya tidak hafal satu per satu, tapi diganti di bawahnya suara terbanyak," kata juru bicara Partai Gerindra itu.

Habiburokhman mengakui banyak kader yang tidak membayar iuran sebagai kewajiban partai, bukan hanya Apriyandi. Hanya saja, kata dia, partai terlebih dulu mengirimkan peringatan. Apabila diabaikan, baru lah kemudian diambil tindakan.

"Banyak, tapi kan ada surat peringatan sekali dua kali agar membayar. Tapi ada beberapa yang sudah diingatkan tapi gak melaksanakan kewajiban itu kan kewajiban ya salah satunya seperti itu," katanya.

Habiburokhman tidak mengetahui persis teknis tenggat pembayaran iuran. Namun kewajiban tersebut sudah diatur dalam anggaran dasar partai.

"Enggak ngerti teknisnya, tapi yang jelas itu kewajiban yang sudah diatur di anggaran dasar," kata Habiburokhman.

Diketahui, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Apriyandi mengajukan surat keberatan ke pengurus pusat partai tersebut, setelah terbit surat keputusan pemecatan atas dirinya.

"Ini (pengajuan) surat keberatan ke DPP Gerindra sebagai langkah awal yang saya lakukan," kata Apriyandi di Kantor DPRD Tanjungpinang, Kamis, 18 November.

Ia berharap DPP Partai Gerindra meninjau kembali keputusan tersebut. Alasannya, ia merasa sudah melaksanakan tugas dan kewajiban selama menjadi kader partai itu, dan juga anggota legislatif.

"Saya memiliki integritas dan loyalitas terhadap partai yang telah membesarkan saya. Itu sudah terbukti," ujar Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang ini pula seperti dikutip Antara.

Apriyandi juga merasa bahwa tuduhan bahwa dirinya melanggar AD/ART partai tidak benar, karena selama ini sudah memberi sumbangan kepada partai. Namun dalam enam bulan terakhir, ia mengakui belum menyetor sumbangan itu, karena muncul berbagai informasi bahwa dirinya akan dipecat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.

"Kalau dianggap selama ini tidak menyetor sumbangan penghasilan sebagai anggota legislatif, tentu itu tidak benar karena dalam dua tahun terakhir saya menyumbang," ujarnya.