Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra Muhammad Apriyandi masa jabatan 2019-2024.

Dalam salinan SK Nomor 1489 Tahun 2021, SK tersebut menindaklanjuti surat Ketua DPRD Tanjungpinang tertanggal 25 November 2021 perihal Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang.

Kemudian, SK DPP Partai Gerindra tertanggal 12 November 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Muhammad Apriyandi.

Selanjutnya, SK DPC Parta Gerinda Tanjungpinang tertanggal 18 November 2021 perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) atas nama Muhammad Apriyandi.

"SK ini berlaku sejak 31 Desember 2021," kata Ansar dalam salinan surat tersebut dikutip dari Antara, Sabtu 8 Januari.

Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution membenarkan telah menerima SK Gubernur Kepri terkait pemberhentian legislator Gerindra Apriyandi.

Namun demikian, pihaknya belum dapat menindaklanjuti SK tersebut, karena sifatnya masih tembusan.

"Kami masih menunggu surat dari DPRD Tanjungpinang terkait permintaan satu nama calon PAW Apriyandi," ujar Aswin.

DPP Partai Gerindra memecat Apriyandi sebagai anggota fraksi partai itu di DPRD Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021 yang disiarkan di sejumlah media daring.

Berdasarkan surat itu, alasan pemecatan Apriyandi sebagai anggota Partai Gerindra disebabkan tidak membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, sehingga dinyatakan melanggar AD/ART partai. Apriyandi lalu mengajukan surat keberatan ke DPP lantaran merasa sudah melaksanakan kewajiban membayar iuran.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, mengatakan pemecatan terhadap kader yang tak melaksanakan kewajiban bersifat final dan mengikat berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

"Kalau Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang Parpol, itu berlaku final dan mengikat secara internal. Tinggal yang bersangkutan mengajukan sengketa ke pengadilan terhadap keputusan mahkamah partai tersebut," ujar Habiburokhman saat dihubungi VOI, Jumat, 19 November.

"Tapi kalau di internal sudah final mengikat tidak ada lagi keberatan," sambungnya.