Tunjangan ASN DKI Sudah Cukup untuk Hidup Layak, Anies Bilang Pungli Tak Boleh Ada
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penandatanganan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021 di Balai Kota DKI Jakarta (DOK Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penandatanganan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021 di Balai Kota DKI Jakarta.

Penandatanganan ini turut dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya.

"Jakarta menyatakan komitmennya di seluruh wilayahnya, kita ini secara administrasi terbagi menjadi 6 wilayah. Semoga seluruh wilayah bebas dari pungli," kata Anies, Selasa, 16 November.

Dalam sambutannya, Anies menyebut pungli bisa terjadi karena faktor kebutuhan, keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem.

Namun, ia menegaskan anak buahnya telah diberikan pendapatan yang mencukupi. Sehingga, tak ada alasan bagi jajaran Pemprov DKI untuk melakukan pungli.

"Pada faktor kebutuhan, seluruh jajaran di DKI Jakarta diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan, karena sudah dicukupi," ucap Anies.

Sementara pada tatanan sistem, Anies menyebut di Jakarta hampir semuanya dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan hampir semua dilakukan secara digital, di mana Jakarta memiliki JAKI (Aplikasi Jakarta Kini).

Sedangkan soal faktor keserakahan, Anies mengaku hal ini tidak ada obatnya. 

"Keserakahan ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, Insyaallah akan memberikan efek jera. Jadi, kita berharap bahwa tiga faktor di mana terjadi pungutan-pungutan liar mudah-mudahan bisa kita kendalikan," tutur Anies.

Sebagai informasi, komitmen kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang salah satunya mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan pemberantasan pungutan liar dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar merupakan kolaborasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.