BANYUWANGI - Tim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, membekuk pelaku pencurian kosmetik yang viral beberapa hari lalu. Pelaku yang ditangkap bernama Abraham Sinanu (51).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo mengatakan pelaku merupakan residivis yang sudah bolak-balik masuk penjara. Tercatat sudah 4 kali pria itu mendekam di bui.
Tahun 2009, pelaku dipenjara di lapas Grobokan Denpasar terkait kasus pencurian. Pada tahun 2009, 2017 dan 2019 kembali dijebloskan ke penjara karena menjadi penadah barang kejahatan.
"Di Banyuwangi terungkap jika aksi pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya di toko kosmetik saja. Ternyata pada September lalu pelaku ini juga pernah menyatroni toko dan mengambil puluhan rokok yang terletak di kelurahan sumberrejo, Banyuwangi," kata Mustijat, Jumat, 12 November
Dalam kasus pencurian kosmetik, kata Mustijat, polisi masih memburu seseorang yang diduga menjadi penadah.
"Karena usai barang curian itu dibawa pelaku ini menelepon seseorang mengatakan bahwa kosmetik pesannya sudah ada. Lalu barang itu hingga kini dibawa seseorang yang masih buron itu," ujarnya.
BACA JUGA:
Akibat dari pencurian itu dari masing-masing toko mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Toko kosmetik mengalami kerugian hingga Rp 33 juta lebih dan toko kelontong yang diambil rokoknya mengalami kerugian hingga Rp10 juta," kata dia.
Pelaku kata Mustijat dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.