JAKARTA - Sistem ganjil-genap (gage) telah berlaku hari ini. Tercatat, jumlah penumpang moda Transjakarta mengalami peningkatan, namun tidak signifikan. Hal ini serupa dengan kondisi transportasi umum lainnya seperti KRL Commuter Line.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan, penumpang Transjakarta masih relatif stabil. Berdasarkan data pada Senin pekan lalu, penumpang Transjakarta pukul 05.00-09.00 WIB mencapai 91.300. Jumlah itu tidak beda jauh dengan hari ini.
"Hari ini, di periode yang sama angkanya 91.450. Artinya angkanya naik sedikit, walaupun kami sudah menyiapkan antisipasi dengan penyediaan tambahan 25 persen jumlah bus," kata Syafrin saat dihubungi, Senin, 3 Agustus.
Syafrin berharap angka ini bisa dipertahankan dan seluruh perusahaan bisa mematuhi aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 mengenai kebijakan PSBB transisi.
BACA JUGA:
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI mengatur sistem bekerja di masa COVID-19. Sebanyak 50 persen orang bekerja di rumah dan 50 persen boleh bekerja di kantor. Harapanya dengan pola kerja seperti itu, tidak terjadi kepadatan dan pergerakan orang yang tidak penting.
"Dari data ini terlihat ternyata bisa saja orang bekerja dari rumah. Tetapi, karena tidak ada pembatasan pergerakan, dia yang seharusnya bekerja dari rumah, bisa keluar dan kongkow-kongkow. Nah, dengan pembatasan ganjil-genap, otomatis dia enggak bisa gerak," jelas Syafrin.
Sebelumnya, VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menyatakan jumlah pengguna KRL secara keseluruhan sampai pukul 07.00 WIB pagi ini tercatat ada 71.325 pengguna.
"Angka ini tidak jauh berbeda dari Senin pekan lalu pada waktu yang sama dimana terdapat 72.529 pengguna," kata Anne dalam keterangannya.
Adapun stasiun yang mengalami peningkatan penumpang adalah Stasiun Bogor dengan kenaiakan 6 persen, Stasiun Bojonggede 3 persen, dan Rangkasbitung 27 persen.
"Meski ada peningkatan, namun di stasiun-stasiun lainnya jumlah pengguna cenderung stabil, sehingga situasi di stasiun pagi ini tetap tertib, tidak terdapat lonjakan jumlah pengguna maupun antrean yang melebihi hari-hari sebelumnya," ungkap dia.
Sebagai informasi, penerapan ganjil genap berlaku antara pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari antara pukul 16.00-21.00 WIB. Mulai hari ini sampai tiga hari ke depan, sistem ganjil-genap masih dalam tahap sosialisasi.
Penindakan tilang akan diberlakukan pada Kamis, 6 Agustus, khusus pada kendaraan roda empat. Peraturan itu berlaku di kawasan sebagai berikut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari