SEMARANG – Proyek pembangunan Waduk Wadas, Purworejo, Jawa Tengah diselimuti aksi pro dan kontra. Setelah sekian lama masalah ini bergulir, sekarang banyak warga Wadas yang mengaku pro atau mendukung proyek tersebut.
Namun, dukungan itu bukan akhir dari persoalan. Pasalnya, warga yang mendukung justru mendapat berbagai macam teror.
Susanto, salah satu warga Wadas mengakui bahwa ada teror bagi warga yang mendukung proyek tersebut. Nurhayati, anak Susanto, mengatakan ayahnya terpaksa pindah rumah dari Randu Parang setelah lobang kuncinya di lem sehingga tak bisa masuk rumah.
"Karena beliau takut, saya mengajak ayah untuk tinggal di rumahnya di Desa Kali Urip," kata Nurhayati melalui video singkat yang diterima VOI dari nara sumber, Selasa 9 November.
Senada dengan Nurhayati, salah satu warga Wadas bernama Sabar mengaku motornya dimasuki garam dan pasir sehingga rusak parah. Sabar menjelaskan, saat itu dia menghadiri sidang gugatan proyek Wadas di PTUN, Sabar sebagai salah satu saksi yang mendukung proyek waduk Wadas. Namun usai dari PTUN, Sabar mendapati motornya dirusak, tangkinya dimasuki garam.
"Itu saya alami setelah pulang dari menghadiri sidang PTUN Semarang. Saat itu saya menjadi saksi," jelasnya.
Terkait teror yang dialami warga Wadas, Fachri selaku Kades Wadas membenarkan bila banyak warga yang pro pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Bener menerima teror dari oknum tertentu. Hal itu sudah terjadi kurang lebih setahun.
"Teror mulai pengancaman dengan senjata tajam, pengucilan sosial hingga pengerusakan fisik. Saya sendiri pun juga diteror," jelas Fachri melalui rekaman video.
BACA JUGA:
Padahal, menurut Fachri, mayoritas warga Wadas sudah setuju dan siap melepaskan lahan untuk pembangunan waduk.
"Dari 429 pemilik lahan, 350 sudah siap pembebasan tanah. Itu sudah lebih dari 80 persen warga," jelasnya.
Kades menyesalkan adanya teror sesama warga yang menurutnya dibantu oleh orang luar Wadas. Untuk itu ia mengharapkan patroli oleh aparat digencarkan di seluruh wilayah Wadas.
"Ada empat pintu masuk desa Wadas. Tapi kelompok kontra menjaga tiga pintu masuk desa agar aparat tak bisa patroli. Bahkan saat Bhabinkamtibmas dicegat dulu, ada beberapa orang pelakunya bukan orang Wadas," beber Fachri.
Fachri berharap kondisi ini segera membaik, perselisihan antara warga pro dan kontra tidak berlarut-larut. Untuk itu dia berharap pihak luar tidak memperkeruh situasi di Wadas.
"Perihal proyek tersebut mengganggu sumber air warga dan sebagainya, itu tidak benar. Sudah ada penelitian dari UGM soal itu," tambahnya.
Menanggapi video viral dan komentar Kades Wadas itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan prihatin dengan situasi tersebut. Polda Jateng mengharapkan konflik warga segera selesai sehingga pembangunan di desa setempat dapat berjalan lancar.
"Polri sebenarnya sudah berupaya persuasif dalam kasus ini, meskipun Bhabinkamtibmas setempat sempat dihalangi saat akan sambang di desa itu. Kami hanya mengharapkan situasi Wadas kondusif. Warga yang bersengketa dapat rukun kembali," jelasnya.
Padahal, menurut M Iqbal, orang yang menghalangi petugas kepolisian yang secara sah menjalankan tugas, bisa dikenakan pasal 212, 216 dan 218 KUHP. Kewenangan Polri dalam bertugas juga tercantum dalam pasal 13-15 Undang-undang Kepolisian No 2 Tahun 2002.
"Sejauh ini kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, harus ada solusi kongkrit agar permasalahan tidak berlarut-larut. Kami sejak lama mendiskusikan solusi situasi di Wadas dengan Kapolres dan Forkompinda setempat," tutupnya.