Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 pada 64 desa. Yang keren adalah, 3 desa di antaranya menggunakan metode elektronik voting (e-voting).

Hal ini diketahui ketika Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo memantau pelaksanaan pilkades tersebut secara virtual, pekan lalu dikutip dari Humas Kemendagri.

Penggunaan metode e-voting di 3 desa itu terdapat di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan keterangan perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Tabalong, diketahui belum meratanya penggunaan metode e-voting dalam pilkades ini karena keterbatasan peralatan.

Kendati demikian, Yusharto mengapresiasi penggunaan metode e-voting di 3 desa tersebut. Dirinya juga memberikan sejumlah saran kajian agar penggunaan metode ini dapat berjalan baik.

"Supaya ke depannya bisa kita dapatkan sistem yang lebih baik dan menemukan kendala serta solusinya," ujarnya.

Yusharto mengimbau agar pelaksanaan Pilkades dapat terus memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada setiap tahapannya, mulai dari penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.

Tak hanya itu, pelaksanaan prokes juga perlu dibarengi dengan keberadaan gerai vaksinasi. Dengan demikian, program vaksinasi di Kabupaten Tabalong dapat berjalan lebih cepat.

Sementara itu, mewakili Bupati Tabalong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ariyanto menyampaikan, Pilkades di daerahnya telah berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur penerapan prokes dan pembatasan jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS sebanyak 500 orang.

Hal ini diperkuat dengan hasil laporan tim lapangan yang menilai penerapan prokes di sampel TPS dalam kondisi terkendali. Secara umum, proses pemungutan suara juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 mengenai Pilkades.

Selain itu, penanganan Covid-19 di kabupaten tersebut dinilai terkendali, sebagaimana dinyatakan melalui Surat Bupati Nomor B.461/DPMPD-Bid PAD/141/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021, terkait Laporan Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang Ke-2 di Kabupaten Tabalong Tahun 2021.

Sebagai informasi, Pilkades di Kabupaten Tabalong diikuti oleh 64 desa yang berada di 12 kecamatan. Secara total terdapat 230 calon kepala desa (Cakades), terdiri dari 216 laki-laki dan 14 perempuan, yang mengikuti pilkades di daerah ini. Adapun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah pemilih sebanyak 69.890 orang, yang tersebar di 185 TPS.

Kegiatan pemantauan yang dilakukan Yusharto bersama jajarannya ini juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Pengamanan dari TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Diskominfotik, para camat, serta anggota DPRD setempat. Pada kesempatan itu, mereka sempat melihat praktik langsung penerapan prokes di sampel TPS.