JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 dinilai bermasalah. Pasalnya, peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi tersebut dianggap memuat hal yang tidak ada dalam norma hukum, khususnya soal hubungan seks.
Adapun polemik tentang persetujuan seksual muncul pada frasa “tanpa persetujuan korban” yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.
Menurut Fikri, dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. Artinya, kata dia, hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA:
Fikri menambahkan, UU Sisdiknas Nomor 20/2003 yang juga dicantumkan sebagai konsideran pada dasarnya memiliki semangat yang berlandaskan moral-moral Pancasila yaitu pada pasal 3.
“Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai pancasila dan berketuhanan yang maha esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” tegas Fikri.