Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto, menyebut kendaraan yang wajib melakukan uji emisi dan lulus uji emisi setelah pembuatan berusia lebih dari 3 tahun.

Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun tetap dapat melintas di wilayah DKI Jakarta asalkan mereka mengikuti dan lulus uji emisi," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 5 November.

Kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel atau kios uji emisi dan kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Biaya uji emisi kendaraan mobil dipatok harga rata-rata Rp150 ribu dan sepeda motor antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu. Sementara, uji emisi di kantor Dinas Lingkungan Hidup tak dipungut biaya atau gratis.

"Saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang ready memberikan pelayanan," jelas Asep.

Asep menuturkan, jumlah penyelenggara uji emisi ini akan terus bertambah. "Pemprov DKI Jakarta melalui DPTSP mempermudah perizinannya, sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya," jelasnya.

Meskipun masyarakat mesti merogoh kocek, Asep menyebut uji emisi ini perlu dilakukan untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

Ia melanjutkan, masyarakat dapat melihat daftar bengkel, kios, atau layanan mobile penyelenggara uji emisi dalam aplikasi e-uji emisi. Ia meminta masyarakat tak perlu mengkhawatirkan kendaraannya tak lolos uji emisi.

"Kuncinya pada perawatan rutin mobil atau motornya, asalkan dirawat dengan baik dipastikan akan lulus uji emisi," pungkasnya.