Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku pencurian dan penadahan dengan total kerugian korban mencapai Rp25 juta. 

Korban Riandi Sinaga (40) melapor ke Polres Tanjungbalai pada 8 Oktober soal pencurian barang dan uang miliknya yang terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Barang yang dicuri antara lain HP Oppo Renno 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan sebesar Rp18 juta. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, tersangka yang diamankan Rizki Ritonga alias Kiki (22) sebagai penadah barang curian. Sementara, pemberi barang berinisial R masih dalam pencarian. 

"Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ponsel milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Rizki Ritonga alias Kiki," kata AKBP Triyadi dalam keterangannya, Kamis, 4 November. 

Dari hasil penyelidikan, polisi langsung menyambangi lokasi Rizki di Sirantau, Datuk Bandar. 

"Tepatnya di Rumah Makan Putra Minang yang dimaksud dipimpin kanit Idik II Satuan Reskrim sekira pukul 14.30 WIB tersangka berhasil diamankan," katanya. 

Dalam penangkapan, diamankan 1 unit HP merek Oppo Reno 4 yang dibeli Rizki dari seorang laki-laki berinisial R.

"Polres Tanjungbalai akan tetap di lakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut," sebutnya.

Untuk pemeriksaan lanuutan, petugas mengamankan Kiki ke Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasar 480 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.