Bagikan:

SIDOARJO - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah kosong ditinggal pergi penghuninya di beberapa lokasi di Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro  mengatakan dua orang perempuan yang ditangkap tersebut berinisial EW dan juga SW.

"Pelaku terbilang nekat karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut," ujarnya dikutip ANTARA, Kamis, 19 Oktober.

 Di lokasi ke empat, kedua pelaku berhasil diringkus anggota polisi. Pelaku membobol rumah SH di Desa Gampang, Kecamatan Prambon.

"Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp56 juta," ucapnya.

Kaus ini terungkap saat penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon. 

"Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut. Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian kedua pelaku," papar Kapolresta Sidoarjo.

Dari keterangan S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku EW dan SW dan ditangkap pada 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing. Kepada polisi, keduanya mengakui mencuri di rumah SH karena saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal ke acara pengajian di Desa Gampang.

"Atas ungkap kasus ini, petugas menyita beberapa beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual," ucap dia.

Pelaku mengaku melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya di antaranya pencurian ke rumah kosong yang ditinggal penghuni, pada Juli 2023 di salah satu rumah Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai Rp2 juta serta perhiasan.

Kemudian pada September 2023 di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.

Selanjutnya pada Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.

"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang. Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.