Bagikan:

MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah mengungkap pelaku pencurian dua apotek di Kecamatan Dukun dan Sawangan dengan tersangka berinisial RH (47) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan, RH merupakan residivis kasus pencurian pada 2020 lalu.

Pencurian pertama dilakukan di Apotek Waringin Jaya, Krogowanan, Kecamatan Sawangan pada hari Senin, 9 Agsutus lalu. Pada saat itu pelaku mengambil uang Rp25 juta.

Pencurian kedua di Apotek Dukun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Rabu, 11 Agustus. "Di apotek ini pelaku membawa kabur uang tunai Rp43 juta," jelas Kapolres di Magelang dilansir dari Antara, Senin, 16 Agustus. 

Mmodus pelaku memasuki apotek dengan cara merusak pintu, kemudian membobol brankas atau laci tempat menyimpan uang.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil pencurian untuk membayar utang, membeli perhiasan, dan diberikan kepada saudaranya.

Ia menyebutkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang senilai Rp2 juta hasil curian, sebuah linggis, tiga obeng, sebuah senter, sepeda motor, dan dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian.

Tersangka RH mengaku mencuri untuk membayar utang kepada rentenir sebesar Rp17 juta dan bank Rp40 juta.

"Saya kepepet karena mempunyai utang. Utang itu tidak sekaligus, tetapi bertahap Rp2 juta, Rp1 juta, lama-lama menjadi banyak," katanya.