Wagub Bali Optimistis Aturan Tes Antigen hingga Karantina 3 Hari Dorong Kunjungan Wisatawan
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace)/DOK Humas Pemprov Bali

Bagikan:

DENPASAR - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) optimistis pariwisata Bali akan terbantu dengan meningkatnya jumlah kunjungan usai kembali diubahnya peraturan perjalanan. Kini penumpang pesawat dapat menggunakan hasil tes antigen di penerbangan Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Dengan diganti syaratnya membolehkan juga memakai antigen, saya yakin wisdom yang ke Bali meningkat, pada hari-hari biasa sekitar 30 persen sampai 40 (Persen). Apabila tidak ada perubahan kebijakan sampai akhir tahun, angkanya bisa meningkat sampai 100  persen," kata Cok Ace, Kamis, 4 November.

Hal yang sama juga terkait dengan karantina 3 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Sebelumnya pemerintah mewajibkan karantina 5 hari. 

"Pusat sudah memutuskan karantina hanya tiga hari, walaupun kita masih kalah dengan Thailand yang melakukan nol karantina. Tapi saya  yakin, dengan kebijakan tiga hari akan cukup membantu. Harapan kita ke depan akan bisa kebijakannya sama dengan competitor-competitor kita," ujar Cok Ace.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE ini, pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari. Dengan catatan, pelaku perjalanan tersebut sudah divaksinasi COVID-19 dua dosis.

Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi satu dosis tetap menjalani masa karantina selama lima hari seperti dalam SE sebelumnya.

"Diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap," tulis Ganip dalam SE yang diterbitkan Selasa, 2 November.

Setiap pelaku perjalanan dari luar negeri juga tetap diwajibkan melakukan tes RT-PCR setibanya di pintu masuk Indonesia. Lalu, melakukan tes ulang setelah karantina.

"Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual.

Bagi WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar menjalani karantina dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.