Bagikan:

DENPASAR - Pulau Bali menjadi salah satu tempat kunjungan wisatawan domestik dan WNA dengan adanya peraturan baru perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi COVID-19.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyatakan Pulau Dewata sangat siap dengan aturan baru pemerintah pusat.

"Bali siap. Bahkan jauh hari sudah kita sudah siapkan dan sudah beberapa kali kita lakukan simulasi. Bali sudah sertifikasi hotel-hotel karantina ada 60 hotel itu," kata Cok Ace di gedung DPRD Bali, Senin, 7 Februari.

Menurutnya, dari 60 hotel tersebut hanya beberapa hotel yang dilakukan uji coba untuk karantina bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata. Harga lima hari karantina di hotel itu bervariasi.

"Tapi untuk pertama baru digunakan beberapa saja dan sekaligus kita mau lihat uji coba. (Harga hotel) bervariasi tergantung fasilitasnya, itu masing-masing perusahaan punya nilai sendiri. Ada Rp11 juta dan Rp12 juta dengan (fasilitas) segala-galanya untuk lima hari karantina," paparnya.

Meski kasus COVID-19 naik, Cok Ace memastikan Pemprov Bali sudah menyiapkan segala hal memastikan prosedur protokol kesehatan demi menyambut kedatangan wisatawan.

"Sekarang belum ada wisatawan lonjakannya sudah luar biasa. Sempat menyentuh angka 2.000 di atas, yang sebelumnya pernah kita alami. Kita tetap waspada namun demikian kita tidak usah panik. Tidak menolak (jadi tempat karantina) kita sudah siapkan," paparnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi COVID-19. Kini Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka untuk penerbangan internasional

Aturan baru itu termaktub dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan COVID Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," demikian pernyataan Kemenhub.